Pemerintah Kota Langsa menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada LPP RRI sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan layanan penyiaran publik dan rencana pembangunan rumah produksi RRI di Kota Langsa.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., kepada Direktur Utama RRI, Dr. I Hendrasmo, M.A., di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Direktur Utama RRI menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Langsa yang dinilai menjadi langkah penting dalam pengembangan layanan informasi publik yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Hendrasmo, hibah tanah tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga penyiaran publik dalam menghadirkan informasi yang edukatif, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Langsa menyatakan bahwa hibah tanah tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk mendukung akses masyarakat terhadap informasi yang berkualitas. Lahan yang dihibahkan direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah produksi RRI di Kota Langsa.
Kepala LPP RRI Lhokseumawe, Wenny Zulianti, S.H., M.H., turut menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Langsa. Menurutnya, hibah tanah tersebut menjadi langkah strategis dalam pengembangan layanan RRI di wilayah timur Aceh, sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat hibah turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Langsa sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penguatan layanan informasi publik melalui RRI.